jump to navigation

Pemilu 2014: Tips + Cara Mencoblos yang Baik dan Benar April 4, 2014

Posted by Mas Odi in Uncategorized.
trackback

Sebelum mencoblos ada beberapa hal yang perlu kita ketahui:

  1. Jumlah partai yang akan kita coblos adalah sebanyak 12 partai, terkecuali kamu yang tinggal di Aceh. – Partai Nasional yang ikut pemilu 2014 adalah sebanyak 12 partai. Tapi, di Daerah Istimewa Aceh ada tambahan 3 partai lokal khusus untuk DPRD Provinsi, sehingga semuanya menjadi total 15 partai pada pemilu ala Aceh. 😉
  2. Nanti ada 4 macam lembar kertas surat suara yang akan kita terima. Terdiri dari lembar kertas surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.  – Kecuali DKI Jakarta sebagai Ibu Kota hanya menerima 3 lembar kertas surat suara saja, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPD.
  3. Nah, jika ditanya untuk apa ada DPR, DPRD, dan DPD; jawab dengan singkat seperti ini, ‘DPR mewakilin kepentingan rakyat secara nasional, DPRD mewakilin kepentingan rakyat di provinsi, kabupaten atau kota, DPD mewakilin kepentingan otonomi daerah seluas provinsi, semua bekerja sama membuat undang-undang’.
  4. Ketika melihat banyak nama calon, mungkin akan terlintas dipikiran kita tentang jatah kursi yang disediakan. Memang 1 partai di setiap daerah maksimalnya bisa menaruh berapa anggota di DPR, DPRD, dan DPD? Gak perlu dipikirin, kalo merasa penting, gak perlu pusing, cukup pahamin polanya.
    • Jika jatah kursi disediakan 1 kursi, maka tiap partai mempunyai 1-2 nama calon.
    • Jika jatah kursi disediakan 3 kursi, maka tiap partai mempunyai 1-5 nama calon.
    • Jika jatah kursi disediakan 5 – 8 kursi, maka tiap partai mempunyai 1-10 nama calon.
    • Jika jatah kursi disediakan 9 – 10 kursi, maka tiap partai mempunyai 1-14 nama calon.
  5. Sebelum mencoblos kita harus memberikan kartu identitas pemilih dan lembar undangan kepada panitia pemilu. Jika hilang atau karena lain hal, mungkin ada tindak lanjut dari panitia pemilu agar supaya kita tetap bisa mengkuti pencoblosan. Ya yang jelas satu suara itu sangat berharga, jadi kita tidak serta-merta disia-siakan begitu saja kok. Percaya deh! 😀
  6. Tentang aturan mencoblos tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
  7. Selesai 🙂

Nah! Biar lebih jelas gimana cara mencoblos yang baik dan benar mari kita lanjut bacanya. 😀

Contoh Lembar Kertas Surat Suara 2014

untuk DPR dan DPRD beserta kop remi KPU

Contoh Lembar Kertas Surat Suara DPR dan DPRD 2014 Beserta Kop Resmi KPU

Contoh Lembar Kertas Surat Suara 2014

untuk DPD beserta kop remi KPU

Contoh Lembar Kertas Surat Suara DPD 2014 Beserta Kop Resmi KPU

Contoh Lembar Kertas Surat Suara 2014

untuk DPRD Provinsi ala Aceh

Contoh Lembar Kertas Surat Suara DPRD 2014

Jumlah partai yang ikut pemilu di Aceh ada 15 partai.

Contoh Lembar Kertas Surat Suara 2014

untuk DPRD Provinsi ala Non-Aceh

Contoh Lembar Kertas Surat Suara DPR 2014

Cukup 12 partai. Meski kelihatan nomor partai di bagian kanan bawah tidak urut alias meloncat.

Cara mencoblos yang baik dan benar seperti ini —>

Coblos lambang partai + 1 nama calon aja. Atau coblos lambang paratai aja. Tidak mengikuti cara ini maka tidak sah surat suaranya.

Coblos lambang partai + 1 nama calon aja. Atau coblos lambang paratai aja. Tidak mengikuti cara ini maka dikhawatirkan tidak sah surat suaranya.

Khusus DPD tidak ada lambang partainya, jadi cara mencoblos yang baik dan benar anggota DPD adalah dengan mencoblos nama atau foto calon. Pilih salah satunya. Jangan mencoblos di luar kotak nama atau foto calon yang kita pilih, karena suara jadi tidak sah.

Sumber: republika.co.id

Dan yang perlu diingat lagi, jangan mencoblos sampai terjadi sobekan yang besar bisa-bisa surat suara dianggap tidak sah karena dipikir rusak. 😦

Info lebih lanjut silahkan kunjungi situ KPU ya, di sini —> http://www.kpu.go.id/index.php 🙂

Oya! Sorry editing gambarnya ‘blur’. Mudah-mudahan tetap bisa dimengerti ya. :mrgreen:

Referensi:
http://www.kpu.go.id/index.php
http://nasional.kompas.com/read/2014/04/08/0853248/Ayo.Kenali.4.Jenis.Surat.Suara.yang.Akan.Anda.Coblos.
Sumber foto:
http://www.rumahpemilu.org/in/read/4043/Surat-Suara-Pemilu-Legislatif-Indonesia-2014

Semoga Bermanfaat 😀

Selamat Mencoblos!!!

Comments»

1. Mas Dani - April 5, 2014
Mas Odi - April 5, 2014

wah kalo itu pinter-pinter kita aja mas bro. lewat iklan di tv, di jalan, semuanya blm bisa meyakinkan kita. kita maunya lihat profil lengkap sama latar belakang biografinya. nah! caranya ya ngubek-ngubek di google, atau search engine lainnya. kasih kata kunci “partai” + “aspirasi kita”. setelah ketemu partainya, terus cari nama calonnya sesuai di daerah kita. masih ada 4 hari lagi nih. mudahah2an ketemu deh 😀

yudha depp - April 5, 2014

Jangan sampai palah pilih,,, hanya lima menit tapi efeknya lima tahun
http://yudha79.wordpress.com/2014/04/05/pengalaman-kakek-naik-sepeda-motor/

Mas Odi - April 5, 2014

wow! betul betul betul 😀

2. RPMspeed - April 5, 2014

yaah belum boleh nyoblos 😮

———————————————————————-
Adu Kuat Byson Vs New Megapro
http://rpmsuper.wordpress.com/2014/04/05/adu-tangguh-yamaha-byson-vs-honda-new-megapro/

Mas Odi - April 5, 2014

gak apa mas bro. makan dan minum susu L-men yang banyak biar cepat gede. hehe, apa hubungannya ya 😀

RPMspeed - April 5, 2014

😀 itumah gedein badan 😀

Mas Odi - April 5, 2014

:mrgreen:

RPMspeed - April 5, 2014

tapi badan saya sudah kaya beruang 😀

Mas Odi - April 5, 2014

jangan dibesarin lagi kalo gitu. nanti bisa jadi kuda nil atau gajah. wkwkwkwkwkwk 😀

RPMspeed - April 5, 2014

ngahaha 😀

3. masshar2000 - April 5, 2014
Mas Odi - April 5, 2014

semoga. amin.

4. masduki - April 7, 2014

lembar suara nanti ada berapa lembar

Mas Odi - April 7, 2014

3 lembar kertas surat suara 🙂

Mas Odi - April 8, 2014

salah mas. 3 lembar itu ternyata hanya untuk DKI Jakarta. karena ibu kota. Sedangkan yang lainnya akan menerima 4 lembar. Maaf semuanya 🙂

5. cahyadip - April 7, 2014
Mas Odi - April 7, 2014

suwun kang. suwun sudah mampir 🙂

cahyadip - April 7, 2014

Sama2

6. warungasep - April 7, 2014
Mas Odi - April 7, 2014

mangga kang. terima kasih banyak lho ya. 😀

7. manda - April 8, 2014

ndak ada 4 ya mas? 1 DPR RI,1 DPD, 1 DPRD prov, 1 DPRD KAb/kota? mohon pencerahannya

Mas Odi - April 8, 2014

bener sis manda, ada 4 rupanya, kecuali kota jakarta. salah saya. segera diperbaiki. terima kasih koreksinya.


Tulis Komentar

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: